


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan Amrizal (41) warga jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Selasa (9/8) lalu jika anaknya menjadi korban pembegalan, akhirnya personil unit reskrim Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku seorang pelajar berinisial Ys (15).
Pelaku yang masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Vario milik korban, Kamis (11/8) sore. Anggota yang melakukan penyelidikan langsung setelah korban membuat laporan tidak sulit menangkapnya.
“Kita masih memburu seorang tersangka lagi, dan mereka menjalankan aksinya berdua saat itu,” terang Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, Sabtu (13/8) pagi.
Pelaku yang masih menjalani pemeriksaan dan upaya Diversi lantaran usianya masih dibawah umur ini terbukti beraksi di jalan Teropong Kecamatan Tampan sekitar pukul 18.00 WIB. Kondisi jalan yang sunyi membuatnya nekat melakukan pembegalan ketika korban melintas sendirian.

“Atas aksinya, pelaku ini seharusnya dijerat dengan pasal 365 KUHP lantaran korban sempat ditolak dan mengalami luka-luka. Tetapi kita masih melakukan Diversi karena setatusnya pelajar dan masih dibawah umur,” ungkapnya.



