


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- SO alias Sarah (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan LP/315/VIII/2016/ Res PKU/Sek Sukajadi atas pelapor Indrayati.
Sarah yang ditetapkan sebagai tersangka diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah melakukan penyelidikan dari laporan tersebut. Sarah tak berkutik ketika polisi mengamanknnya dengan barang bukti tas koper merk polo warna biru, tas dior warna hijau dan sepatu berwarna abu-abu.

Barang-barang tersebut diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan pencurian yang dilakukannya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi menyebutkan, tersangka diringkus di Jalan Durian, Minggu (14/8/2016).
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui barang-barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan,” terang Hermawi. Setelah ditahan, polisi kemudian menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan khusus anak dan wanita di Jalan Kapling, Pekanbaru. (*)



