
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota Reskrim Polsek Senapelan menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat berinisial, RA (17) warga Jalan Pemuda Payung Sekaki.
Tersangka ditangkap polisi di karena terlibat kasus pencurian di Komplek Perumahan Pondok Mutiara, Mei 2015 silam. Saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya.
” Kita sudah amankan tersangka, RA. Masih ada empat tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Angga Herlambang melalui Kanit Ipda Abdul Halim, Kamis (3/3/16) siang.
Informasi yang dirangkum, tersangka mengakui bahwa aksi itu dilakukan bersama empat rekannya. Dua orang diantaranya tidak dikenali oleh tersangka. Pelaku melancarkan aksi kejahatan itu saat penghuni rumah, Rudy tidak berada di rumah.

Pelaku merusak jendela pintu dan menjarah harta benda milik korban. Sejak kejadian itu polisi sudah melakukan penyelidikan. Hanya saja keberadaan tersangka, RA baru diketahui kemarin. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. (**)



