



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Polsek Senapelan terpaksa meringkus Wendri (49) dan Herman (35) setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, Senin (14/3/2016) malam. Kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di kedai kopi jalan Riau Kelurahan Air Hitam.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (16/3/2016) pagi mengatakan bahwa kedua pelaku diringkus setelah adanya laporan masyarakat yang risih melihat transaksi jual beli nomor togel di warung tersebut.
” Mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan benar pelaku kita ringkus,” terang Kanit.
Bersama barang bukti berupa dua unit handpone serta uang tunai sebesar Rp 35 ribu kedua pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

” Kita masih melakukan pengembangan, diduga perhari pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” tutup Kanit.(**)



