


SIAGANEWS.CO – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henri Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu 14/1 malam melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Boy setiawan S.AP menyebutkan bahwa pelaku inisial, Su (36) merupakan warga jalan H. Silam rt 003, Rw 002 kepenghuluan Jumrah kecamatan Rimba Melintang di bekuk saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Bagan Siapiapi kepenghuluan Seremban Jaya kecamatan Rimba Melintang,Rokan Hilir.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan pelaku yang dipimpin Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Boy setiawan S.AP itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah dompet kecil warna hitam corak Helo Kitty yang didalamnya terdapat 4 bungkus shabu-shabu harga 100 ribu, 3 bungkus shabu-shabu harga 150 ribu, 1 bungkus shabu-shabu paket besar, 1 buah gunting kecil, 1 buah timbangan electric warna hitam merk Constant, 1 buah Dompet warna biru 501 yang didalamnya antara terdapat uang Tunai sebesar Rp. 221.000, 1 buah KTP, 1 buah SIM C, 1 buah Kartu ID, 1 unit Sepeda Motor Honda Scooter Matic warna putih motif Helo Kitty BM 2724 WN bersama STNK dan 1 buah Handphone Samsung Lipat.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka ini bermula pada Sabtu, 14/1 sekira pukul 16.00 wib, personil Polsek Rimba melintang mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang diduga kuat sebagi bandar narkotika di wilayah Jumrah.
Selanjutnya, personil tersebut melaporkan informasi itu kepada kapolsek, selanjutnya dengan dipimpin kapolsek, tim bergerak melakukan penyeledikan atas informasi itu. Sekira pukul 18.25 wib, ketika tim sedang melintaslintas di jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic dengan ciri-ciri sesuai dengan yang digambarkan oleh sumber.

Melihat hal tersebut tim langsung menghentikan sepeda motor tersebut, Sekira pukul 18.30 wib tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menyuruh mengeluarkan semua isi kantongnya. Ketika mengeluarkan isi kantong depan sebelah kiri personil melihat sebuah dompet kecil lalu menyuruh untuk membuka dompet tersebut dan mengeluarkan isinya. Sewaktu isi dompet dikeluarkan terlihat bungkusan plastik bening yang diduga shabu-shabu.
Kepada tim, tersangka mengaku bahwa itu adalah narkotika jenis shabu – shabu, selahjutnya, pelaku berama barang bukti digelandang ke Mapolsek Rimba Melintang untuk proses hukum selanjutnya.
” Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (ded/src)



