



SIAGANEWS.CO – Unit Reskrim polsek lima puluh berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial RS (25) diamankan polisi di jalan Setia budi, Selasa (10/4/2018) jam 15.30 WIB. RS diduga telah melakukan tindak pidana curat di rumah Jamaludin Jalan Cemara No. 50 B Kecamatan Sail Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi hari Jumat (6/4/2018) jam 12.30 WIB. Ketika itu korban sedang berada di kantornya perum bulog,
Korban mendapat telepon dari satpam yang menjaga rumah memberitahukan bahwa rumah korban telah dimasuki pencuri, dan seketika itu korban pulang ke rumahnya.

Korban mendapati jendela samping telah dicongkel, pintu dirusak dan barang barang 1 buah TV, radio kecil, sepeker aktif kecil, 3 buah jam tangan merk Alexander Cristy warna kuning emas, DEVOND CERAMIK warna kuning emas, CRIST VEERA warna coklat yang terletak di laci meja hias sudah tdk ada lagi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh melalui kanit reskrim Iptu Abdul Halim, SE membenarkan kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek, dan unit reskrim dan Sabhara polsek mendatangi TKP jalan Cemara no. 50B.
Atas laporan itu, unit reskrim polsek lima puluh lakukan penyelidikan, dan alhasil beberapa hari kemudian pelaku berhasil diringkus.
Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial RS.
“Saat ini pelaku diamankan di polsek lima puluh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kanit. (***)



