



“Pelaku AS Alias OTONG BIN KASTIM (35) warga Rt 10 Rw 03 Dusun Harapan Makmur Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam ditangkap oleh unit reskrim polsek kunto darussalam di Desa Sungai Kuti Sp 1 Kecamatan Kunto Darussalam,”kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui pers rilis Paur Humas IPDA Efendi Lupino Kamis, (10/11)
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, Dan dari pelaku diamankan barang bukti seperti , uang tunai sinilah Rp.1.492.000 1, (satu) buah tempurung dadu terbuat dari kaleng, 1 (satu) buah alas tempurung, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) lembar tikar nomor dadu, 2 (dua) buah lilin, 1 (satu) buah rangsel warna hitam, 1 (satu) lembar tikar plastik warna coklat.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.(src)




