PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Reskrim Polsek Bukit Raya tampaknya tidak ingin separo-separo dalam upaya pengungkapan pelaku pencurian sepeda motor. Tidak puas hanya satu tersangka, pengembangan yang terus dilakukan juga meringkus dua tersangka lainnya. Ketiganya memang memiliki peran masing-masing.
MR (23) berperan pemetik (eksekutor), TA (21) berperan membawa sepeda motor serta O (17). Ketiganya sukses beraksi di salah satu rumah di Jalan Bunga Raya. Sepeda motor matic milik Marazona Anggara yang diparkirkan di halaman rumah lepas dibawa tersangka pada tanggal 26 Juli 2016 lalu.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan korban itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar melalui Kanitreskrim, AKP Sihol Sitinjak menyebutkan, pihaknya masih melakuka pemeriksaan pada ketiga tersangka.
“Kita juga akan memastikan sudah berapakali tersangka menjalankan aksi ranmornya,” terang Sihol. (aln)