


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni Nopriyon alias Ujeng (32) seorang sopir dan Syamsiar alias Yar (perempuan).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan adanya aktifitas transaksi narkoba.
Dengan tambahan informasi, pihaknya kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing tersangka. Selanjutnya komunikasi dijalin dengan tersangka Ujeng.
Polisi memesan narkoba senilai Rp 9 juta rupiah. Pertemuan disepakati di Jalan Ketapang, Kelurahan Maharatu,Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Saat tersangka mengeluarkan barang bukti sabu sebanyak tiga paket sedang, polisi kemudian mengamankannya.
“Dari tertangkapnya tersangka Ujeng, kita lakukan pengembangan. Hari itu juga tim bergeser ke rumah tersangka Yar. Dilokasi ini kembali diamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terang Hendrik, Sabtu (24/12/2016).
Dari pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka yang didampingi RT setempat, polisi kembali menyita barang bukti sabu sebanyak lima paket kecil.
Tersangka Iyar mengakui barang bukti tersebut. ” Tersangka saat ini dalam tahanan Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Hendrik.(*)



