PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pengangguran berinisial Is (17) warga jalan Simpang Kambing Kampung Petas Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar terpaksa diamankan oleh pihak Polsek Bukit Raya, Sabtu (21/2/2016) malam. Pasalnya, pemuda yang bertubuh kurus ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar berinisial Vi (14).
Pelaku yang diamankan oleh orang tua korban sendiri terbukti melakukan perbuatan pencabulan saat berada dibelakang purnama MTQ pada Sabtu (16/1/2016) malam. Korban yang masih duduk dibangku sekolah terpaksa harus merelakan masa depannya direnggut oleh pelaku.
” Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban saat membaca handpone anaknya, karena tidak terima anaknya dibuat seperti itu orang tua korban langsung memancingnya bertemu. Saat itulah pelaku berhasil diringkus dan diamankan,” terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Minggu (21/2/2016) siang.
Kini pelaku yang telah diamankan terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik, pelaku terpaksa dijerat dengan hukuman pidana diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.(**)




