PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan narkoba internasional. Polisi menangkap RF (25) warga asal Aceh dengan barang bukti 120 gram bubuk diduga sabu-sabu. Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Ahad (6/12/15) siang.
Dalam jumpa Pers, Kapolresta Pekanbaru menerangkan, bahwa barang bukti berasal dari Malaysia. Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, passport dan buku tabungan bukti transfer diduga penjualan narkoba.
” Tersangka adalah jaringan internasional dan kita masih mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya,” sambung Aries Syarief Hidayat.
Sumber dikepolisian menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah polisi curiga ketika tersangka, RF membezuk rekannya di tahanan dalam kasus yang sama. Usut demi usut, akhirnya polisi dapat melakukan pengembangan kasus tersebut sampai pada proses penangkapan depan Ramayana Pekanbaru.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan bukti. Selanjutnya aparat melakukan penggeladahan di rumah tersangka. Dari rumah tersebut, petugas menemukan lima paket bubuk diduga sabu seberat 120 gram bernilai ratusan juta rupiah. (tim)