PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Opsnal Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang merugikan PT. Abata beralamat di JalanTamrin Kecamatan Sail hingga Rp 100 juta Senin (19/10) malam.Dua pelaku yang berhasil diringkus tersebut yaitu, Hikmah Wahyu Widodo (25) warga Jalan Thamrin Kecamatan Lima Puluh dan Dani Tri Arya Umbara (37) warga Jalan Jendral Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Rabu (21/10) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku merupakan hasil penyelidikan anggota dilapangan,” mendapat laporan pada Kamis (15/10) lalu, anggota langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan juga keterangan saksi, anggota menganalisa jika cara pelaku menjalankan aksinya seperti telah mengetahui isi kantor. Karena tidak ada barang-barang lain yang berserakan seperti maling pada umumnya,” ucap Kasat.
Berdasarkan kecurigaan tersebutlah anggota langsung bergerak meringkus Hikmah Wahyu Widodo dirumahnya yang berada di Jalan Thamrin Kecamatan Lima Puluh. Ternyata apa yang dicurigai anggota Opsnal ternyata benar, dari tangan karyawan PT. Abata ini sendiri ditemukan satu unit Air Dron atau pesawat tanpa awak yang dilaporkan hilang,” kita langsung melakukan introgasi kepada pelaku ini, dan ternyata pelaku melakukan aksi bersama Dani Tri Arya Umbara yang merupakan seorang Sopir Trans Metro,” ujar Kasat.
Kini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polresta Pekanbaru. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” kita masih melakukan pengembangan, dan kita masih mengejar barang bukti lainnya yang telah dijual pelaku kepenadah,” tutup Kasat Reskrim.(okra)