


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polres Kepulauan Meranti, Riau dikejutkan dengan keberadaan kayu olahan tak bertuan yang diduga hasil aktifitas ilegal logging di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Â
Kayu-kayu tersebut ditemukan saat tim pemadam karlahut tiba dilokasi. Kayu tak bertuan tersebut kemudian dimusnahkan dan sebagian di beri garis polisi dan disita ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Informasi yg diperoleh kayu-kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di wiilayah Desa Peranap. Di Jalan Poros Desa Tanjung Peranap, di temukan lebih kurang 7 M2 kayu olahan ukuran papan dan bloti, panjang 4 M ( terhadap barang bukti langsung di musnakan dengan cara dipotong-potong.
Â

Â

Â
Selanjutnya di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 5 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4M2 (barang bukti langsung di musnahkan), gubuk/ bedeng diduga milik pembalak liar dan sudah dirusak.
Kemudian di Kampung balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang kayu olahan 7 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 (barang bukti dipasang garis polisi).
Â
Selanjutnya lebih kurang 9 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 (barang bukti dipasang garis polisi). Lokasi selanjutnya di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 8 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 ( barang bukti dipasangi garis polisi), serta di pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang kec TTB, ditemukan 12 M2 kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 M (barang bukti di pasangi garis polisi)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan untuk barang bukti di Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tebing Tinggi Barat sudah diamankan ke Mapolres.
“Enam personel melakukan proses evakuasi barang bukti pada hari Rabu (15/2/2017) kemarin,” terang Kapolres, Kamis (16/2/2017).
Related



