


SIAGANEWS.CO – Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau membekuk, GT alias Acuan (58) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (09/07/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang melakukan pembuntutan terhadap Acuan dari jalan di samping Swalayan Top 100, Acuan berhenti membeli rokok di depan rumahnya, karena gerak-geriknya mencurigakan langsung dilakukan penangkapan.
Acuan ditangkap di pasar pagi Jalan Imam Bonjol dan dilakukan penggeledahan pada badan dan sekujur tubuhnya namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian Acuan dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat di dapur rumah Acuan, di kotak dinding dengan dibungkus handuk kecil ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 10 gram. Tersangkamengakui barang bukti baru dibeli dari seseorang dengan inisial AY. (src/siaga)



