KAMPAR,SIAGANEWS.CO- Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan DPO kasus narkoba jenis Ganja Kering terhadap HT alias MR (33) tahun, warga desa pulau Payung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Senin (21/9/15) pukul 16.30 wib.
Tersangka yang sudah lama ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba ini sudah beberapa kali lolos dari penyergapan petugas, terakhir HT alias MR melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai Kampar saat dikepung bersama tersangka lain di wilayah desa Pulau Rambai kecamatan Kampar pada 23 Agustus 2014 yang lalu.
Petugas berhasil mendapatkan 3 kg daun ganja kering siap edar serta 0,5 Kg lainnya didalam Jok sepeda motor milik HT alias MR yang melarikan diri saat itu.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra, Selasa (22/9/15) membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Kasat bahwa terhadap HT alias MR ini sudah lama menjadi target Kepolisian, beruntung kali ini yang bersangkutan bisa diringkus.
“Saat ini tersangka HT alias MR telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,”tuturnya.(man/rtc)