


SIAGANEWS.CO – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu, (02/08/17).
Tersangka berinisial SS alias Wo (39) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, diamankan bersama barang bukti berupa 9 (sembilan) paket ganja siap edar, tas warna biru dongker, koran pembungkus, 1 (satu ) buah hekter, dan 1 (satu) unit HP Strawberry .
Kapolres Indragiri Hilir, Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H, mengatakan penangkapan tersangka ini, setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka, menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat.
“Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, lalu menuju ke Jalan Pangerah Hidayat, dan kemudian mengamankan 1 (satu) orang pria yang diduga menjadi pelaku TP. Narkotika jenis ganja kering,” ungkap Bahtiar.

Tersangka kemudian digeledah, lanjut Bahtiar lagi, dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.(sgn/src)



