


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polres Inhil Polda Riau menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar setengah kilogram.
Barang ilegal tersebut dikirim dari Pekanbaru menggunakan jasa pengiriman barang (travel).
Informasi yang diterima dari kepolisian, pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (7/2/2018).
Dari pengungkapan itu diamankan dua orang masing-masing berinisial DR (26) perempuan dan M (30) laki-laki.
Tersangka M sendiri merupakan narapida lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tembilahan.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kronologis pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menggunakan jasa travel.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar paket tersebut akan diterima oleh seorang perempuan berinisial DR yang merupakan istri dari narapidana yang berinisial M.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 06.40 WIB anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, melakukan penangkapan terhadap terlapor DR yang menerima paket diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga.
Selanjutnya sekira pukul 06.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap suami DR yang merupakan seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Klas IIA Tembilahan yang berinisial M dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan yakni, tas warna mwrah berisi satu buah kotak yang dibungkus kertas kado yang didalamnya berisikan lima pakey besar sabu-sabu dengan berat 500 gram.
Dua unit telepon genggam, satu dompet, dua buku tabungan.
Kemudian dari tersangka M polisi mendapatkan barang bukti, dua telepon genggam dan uang tunai Rp 175 ribu.
“Pengungkapan masih dilakukan pengembangan dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra (*)



