PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Polsek Tampan mengamankan seorang ibu muda berinisial, MI (21) Warga Jalan Karyawan Ujung Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (15/9) sore.
Perempuan ini diamankan polisi, terkait penemuan 31 daun ganja kering dari rumahnya. Sementara ini ia mengaku bahwa barang haram tersebut milik sang suami.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih mengamankan, MI. Perempuan ini masih menjalani pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja.
” Saudari, MI masih diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara ia mengaku bahwa barang itu milik suaminya. Namun kita akan selidiki kebenaran atas keterangan yang disampaikannya,” jawab Kapolsek.
Informasi yang dirangkum, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi yang diberikan masyarakat. Dimana belakangan ini warga sekitar merasa resah dengan perilaku penghuni rumah yang mencurigakan. Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani bersama tim opsnal langsung turun kelokasi.
Rumah Mi dikepung bahwa kedatangan aparat membuat mereka enggan untuk membuka pintu. Berbagai cara, polisi akhirnya dapat menerobos masuk dan menggeldah seluruh isi rumah. Hasilnya, 31 paket daun ganja ditemukan dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mengamankan, MI untuk dimintai keterangan. (**)