PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir akhirnya meringkus HO alias Ujang Tukiak setelah melakukan penyelidikan tujuh bulan lamanya. Pelaku pencurian handphone di salah satu rumah di Jalan Gurami, Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir ini diringkus di Jalan Harapan, Gang Keluarga, Rumbai Pesisir, Selasa (26/7/2016).
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih menyebutkan, HO yang kini dijadikan tersangka tersebut diduga keras melakukan aksi pencurian pada Kamis 28 Januari 2016 silam. Tersangka melarikan handphone merk Iphone 5S milik korbannya.
“Pelaku kita ringus berdasar laporan Polisi No: LP/20/K/I/2016 tanggal 29 Januari 2016. Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah personel bekerja maksimal,” ujar Kapolsek. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan terancam 5 tahun hukuman penjara.