PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku pembongkar rumah berinisial AM (36) Warga Jalan Baja Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar terpaksa harus diamankan oleh anggota Polsek Bukit Raya, pasalnya peria tersebut dihajar oleh warga setelah tertangkap tangan saat beraksi disalah satu rumah warga di Jalan Sei Mintan Perum Cemara Garden Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya,Rabu (7/10) pagi.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku pertama berawal dari kecurigaan warga yang melihat aksi pelaku membongkar rumah korban,” pada waktu itu keadaan sekitar rumah sangat kosong, dan pelaku masuk kedalam rumah dengan membongkar pintu. Melihat aksi pelaku, tetangga korban langsung berkumpul,” terang Kanit.
Tidak beberapa lama pelaku masuk kedalam rumah, warga langsung mengepungnya ketika ingin keluar membawa barang beharga korban. Pelaku yang berjumlah dua orang langsung dikepung dan malang yang dapat hanyalah AM,” pelaku beraksi bersama temannya berinisial AD, dan pelaku ternyata merupakan seorang residivist kasus yang sama. Beruntung anggota yang tengah patroli langsung mengamankan dengan cepat,” jelas Kanit
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, turut juga disita oleh anggota Polsek Bukit Raya berupa satu ikat pinggang merk Bally, senter, charger laptop, gelang, kaca mata, sepeda motor Honda Bead warna hitam Nopol BM 6189 OZ ,” korban atas nama Yaya Noviadi (28) telah membuat laporan, dan saat ini pelaku kita periksa dan atas tindakannya kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Ipda M Bahari Abdi SH.(OKRA)