



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satreskrim Polresta Pekanbaru terpaksa harus mengamankan tiga orang yang tengah asik bermain judi dadu disalah satu pasar malam jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh, Senin (21/3/2016) malam.Tiga orang tersebut antara lain yaitu M Rizal (35) sebagai bandar, Malaysiono (49) dan Bewe Jiluhu (58) sebagai pemain. Dari ketiganya diamankan pula barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan beberapa alat perlengkapan judi jenis dadu.
Awalnya pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi jika adanya praktek permainan jenis dadu di pasar malam. Mendapatkan informasi tersebut akhirnya anggota Judisila langsung melakukan penyelidikan dan setelah pasti anggota langsung melakukan penggrebekan.
” Saat kita lakukan penggrebekan, para pelaku langsung melarikan diri. Kita hanya mengamankan tiga orang, satu orang sebagai bandar dan dua orang sebagai pemain, ” terang Kasat.
Sedangakan itu, dari penggrebekan tersebut aparat Kepolisian berhasil pula mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah. Rp.1.335 juta, empat biji dadu yang terbuat dari kayu satu buah tempat guncang dadu yang terbuat dari aluminium satu lembar karpet lapak dadu berwarna kuning dominan yang bertuliskan angka dan gambar.

” Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, dan sebagai bandar dalam perjudian ini yaitu M Rizal. Kepada ketiganya kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.(**)



