


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Otak pelaku atau pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di Jalan Kulim, Gang Pesona Komplek Perumahan Pesona, Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Kamis (3/8/2017). Tersangka berinsial RA ditangkap Di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) AKBP Edi Fariyadi mengatakan, tersangka RA ditangkap saat akan berangkat ke Malaysia.
“Jadi tadi siang kita amankan tersangka (pengelola) di Bandara SSK II. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terang Edi disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di lokasi pembuatan miras oplosan.
Dengan ditangkapnya tersangka RA berarti enam orang yang sudah ditetapkan tersangka. Lima orang lelaki merupakan pekerja dan satu pengelola atau pemilik usaha miras oplosan. Sebelumnya Dit Reskrimsus Polda Riau mengungkap usaha miras oplosan di perumahan pesona di Jalan Kulim, Pekanbaru, Selasa (1/8/2017) sore.
Lima orang diamankan dari lokasi yang merupakan para pekerja. Dari lokasi Polisi mendapati barang bukti yang ditemukan Polisi dari penggrebekan tersebut, miras Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah botol besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, Mansion biasa 21 kotak.
Kemudian didapati 5 Drum warna biru berisikan alkohol, 3 jerigen warna biru berisikan alkohol, 2 jerigen warna putih berisikan alkohol, 1 jerigen warna biru kosong, 7 drum warna biru tempat mengaduk miras.
Selanjutnya juga ditemukan 2 unit mesin katup ( tempat pemasangan tutup botol), 2 bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras ( bumbu miras), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung salo dan 37 kotak tutup botol miras. (*)



