


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Lili pengelola Yayasan Tunas Bangsa sebagai tersangka.
Lili sebelumnya diperiksa di Mapolresta, sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam. Ada sekitar 30 an lebih pertanyaan diajukan pada perempuan 46 tahun tersebut. Lili datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan dibawah Yayasan Tunas Bangsa.
“Ya, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto saat di konfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Informasi yang diterima dari Polresta Pekanbaru saat ini sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Lili dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sebelum dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka Polisi telah melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Lili.
Related



