


PEKANBARU, SIAGANEWS. ID – Penyelundupan 35.350 ekor Baby Lobster di Jalan Lintas Sungai Pakning – Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis berhasil digagalkan Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Subdit Gakkum Polairud, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
Â
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, dimana empat orang pelaku berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan satu orang warga Bukit Batu, Bengkalis.
Â
Pengungkapan kasus penyelundupan Baby Lobster ini jika dirupiahkan bernilai Rp5,3 Miliar
Â
“Lima pelaku ini berinisial AI (26), AB (49), H (45), E (37) dan O (25). Ini bernilai Rp5,3 miliar,” kata Direktur Polisi Air dan Udara, Kombes Pol Badaruddin yang didampingi, Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (4/3/2020).
Â
Dikatakan Badaruddin, ke lima pelaku berhasil diamankan saat mereka mengganti Oksigen serta packing barang di belakang rumah (TKP).
Â
“Kita amankan tepat di belakang rumah, di TKP saat mengganti Oksigen dan packing,” sambungnya.
Â
Dari hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku ini merencanakan akan mengirim bibit Lobster tersebut ke luar negeri. Dan dua orang pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polairud Polda Riau.
Â
“Rencana mau dibawa ke luar negeri. Untuk asal bibit diduga dari Pulau Jawa melalui Provinsi Riau. Setelah Riau menuju Malaysia, Singapura dan Vietnam,” terang Badaruddin berbunga melati tiga ini.
Â
Atas perbuatan para pelaku tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana. (TBNewsriau)



