


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Operasi Zebra secara nasional akan serentak dilaksanakan akhir oktober 2019. Polantas diminta dalam operasi Zebra persuasif namun tetap tegas dalam menegakkan hukum dan humanis, dimana petugas diminta tidak hanya mengedepankan terhadap pelanggaran tapi pada pendekatan personal terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran yang dilakukan pengendara yaitu kecelakaan lalu lintas.
“kita akan menggunakan model gakkum (penegakan hukum) edukatif dengan pendekatan personal yang simpatik, jadi kita harapkan petugas kita dilapangan tidak semata mata mengejar kuantitas menilang, tapi lebih mengedepankan kualitas penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran warga”, kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Bhirawa Brajapaksa kepada SiagaNews, Senin (14/10/19).
Dirlantas menjelaskan , dalam operasi Zebra 2019, Jajaran Polantas se Riau akan menggunakan video dari dampak kecelakaan yang didapat dari rekaman CCTV atau rekaman warganet senagai media edukasi seningga pelanggar sadar bahwa pelanggaran yang dilakukannya isa berdampak buruk baginya dan orang lain di jalan.
“karenanya kita akan memberikan pelatihan cara mengedukasi pelanggar dari video video dampak kecelakaan yang telah disesuaikan dengan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penyadaran tertib berlalu lintas oleh petugas kita di lapangan. Petugas akan kita bekali untuk melakukan pendekatan ke masyarakat, memberikan edukasi yang sangat simpatik dan beanfaat. Sehingga warga merasa penegakan hukum terhadap pelanggarannya sebagai salah satu perhatian dan peringatan yang bermanfaat bagi dirinya” kata Dirlantas.

Pembekalan yang dimaksud, katanya petugas dilapangan nantinya akan dibekali rekaman video pengendara yang melanggar lalu lintas dengan segala risikonya.
“Contohnya, pembekalan rekaman berkendaran yang menerobos rambu rambu lalu lintas, yang berakibat kecelakaan sehingga korban meninggal dunia, contoh contoh seperti inilah yang akan di perlihatkan kepada pelanggar”, kata Dirlantas.
Walau mengedepankan edukasi, kata Dirlantas, namun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga tetap dikenakan tilang.
“Kita berharap, dengan sosialiasi ini akan memberikan waktu pada pengemudi untuk mulai memperbaiki diri baik kelengkapan kendaraan dan memberikan peringatan bagi pengemudi untuk tetap mematuhi berlalu lintas”, tutup Dirlantas.



