


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Usai menjalani pemeriksaan akhirnya penyidik resmi menahan, EM (36) warga Rumbai, Pekanbaru terkait kasus kekerasan terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur, Sabtu (2/4/16) siang.
Ibu muda ini dijerat dengan Undang-undang darurat dan Pasal 88 atau 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat ekspos bersama awak media.
Aries menjelaskan, tersangka diduga sudah melakukan kekerasan terhadap dua anaknya masing-masing, Sa (8) dan Na (9) yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Kedua bocah ini kerap mendapat perlakuan kasar bahkan mereka juga di paksa mengemis di jalanan. Perbuatan pelaku ini diperkirakan sudah berjalan sejak setahun terakhir. ” Ini persoalan serius dan patut untuk disikapi. Pelakunya ibu kandungnya sendiri,” kata Aries.

Selain menahan, EM, aparat kepolisian juga masih mendalami kasus keterlibatan suaminya.” Untuk suaminya masih dimintai keterangan. Kita akan cari tau dan buktikan dia benar-benar tidak terlibat atau sebaliknya,” tutup Kapolresta. (**)



