


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki atas dugaan laporan melakukan pencurian.
Pelaku yang ditangkap berinisial JM alias Si Ed (35).
Saat ini pelaku dalam pemeriksaan di Mapolsek Bukit Raya.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku JM sebelumnya melakukan pencurian di rumah pelapor bernama Halimah Tusaddiah di Jalan Tengku Bey I Perum Tama Jaya Residance Blok C Rt 002 RW 003 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada tanggal 26 Oktober 2017.

Pelaku masuk melalui jendela kamar korban yang tidak terkunci.
Selanjutnya tersangka mengambil uang, perhiasan serta Handphone milik korban.
Korban mengetahui barang-barang berharga miliknya hilang saat pagi hari.
Korban mendapati tas tempat menyimpan uang dan perhiasan miliknya sudah berpindah tempat.
Korban yang curiga kemudian memeriksa isi dalam tas.
Ternyata uang dan perhiasan yang berada didalam tas tersebut sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian mengecek ke dalam kamar dan mencari handphone miliknya.
Handphone korban juga sudah tidak ada lagi.
Atas peristiwa tersebut korban kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari sektor Bukit Raya kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil keterangan saksi diketahui pelakunya.
Polisi juga mendapat titik terang untuk meringkus pelaku setelah pelaku terekam kamera CCTV.
Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban.
Perhiasan milik korban sudah dijual pelaku ke pasar Ramayana.
Uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya.
Polisi kemudian mengembangkan dengan mencari barang bukti perhiasan korban.
Berdasarkan pengembangan pelaku, perhiasan milik korban sudah dijual kepada pedagang emas berinsial E.
E pun kemudian diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek bersama dengan pelaku berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



