



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Reskrim Polsek Tampan meringkus seorang tersangka dalam kasus pembobolan Toko Ace Hardware di kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tersangka, Teguh Saputra (21) diamankan oleh aparat saat berada di rumah keluarganya di Sorek Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/12/15) kemarin.
Bersama tersangka diamankan, rekaman CCTV, pecahan kaca, pakaian yang dikenakan tersangka saat membongkar berangkas.
” Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya. Selain dirinya, polisi juga menyita bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut,” terang Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani SH kepada siaganews.id, Jumat (25/12/15) siang.
Sumber dikepolisian, tersangka terlibat dalam kasus pembobolan Toko Ace Hardware pada 17 Desember 2015 lalu. Polisi melacak keberadaan tersangka setelah mempelajari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, kecurigaan polisi dikuatkan dengan adanya keterangan sejumlah saksi.

Setelah mengetahui identitas tersangka, pencarian langsung dilakukan. Awalnya polisi menggeledah rumah kosan milik tersangka. Namun menurut warga sekitar tersangka sudah tidak berada di kosan sejak beberapa hari terakhir. Selanjutnya penangkapan tersangka dilakukan di daerah Tiku, Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu tersangka berhasil meloloskan diri.
Pelarian tersangka terhenti setelah polisi menemukan keberadannya di rumah keluarganya di Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat diamankan tersangka tidak berkutik. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (**)



