PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pengamen berinisial Ee (26) terpaksa diringkus oleh anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (18/6) sore. Pelaku yang merupakan warga Datuk Setia maharaja Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus menjalani pemeriksaan setelah dua paket sabu ditemukan dikantong celana miliknya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Sianipar saat dikonfirmasi, Ahad (19/6) siang mengatakan jika aksi pelaku dapat tercium berawal dari informasi masyarakat. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, pelaku berhasil diringkus di jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 15.00 WIB.
” Anggota menyamar sebagai pembeli. setelah itu pelaku mengajak bertemu, dan setelah pasti pelaku langsung kita ringkus,” terang Kapolsek.
Pelaku yang kini menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya dijerat dengan pasal 112,114 dan 124 Undang-Undang Narkoba.