


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Tersangka yang diamankan bernama Harianto alias Ucok.
Tersangka diamankan polisi pada hari Minggu 3 Februari 2019.
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi yakni,
Dua plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening berisi sabu-sabu.
Dua plastik bening ukuran kecil, satu paket diduga daun ganja, uang tunai Rp 740 ribu, satu kotak rokok dan dua hape.
Pengungkapan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Adapun kronologi pengungkapan, pada hari Minggu 03 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB team opsnal reskrim polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika dibawah jembatan leton III depan RCDC rumbai jalan kenari.
Dengan memberikan identitas dan ciri-ciri pelaku.
bedasarkan informasi tersebut team opsnal melaporkan bergerak dan sekira pukul 18.00 WIB team opsnal melihat seorang laki – laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan sedang duduk dibawah jembatan.
Kemudian team opsnal mendekati laki laki tersebut dan melakukan penangkapan.
Saat ditanyai mengaku bernama Harianto nasution alias ucok.
Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan dari penguasaan Harianto ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu dan daun ganja serta barang bukti lainya.
Barang bukti tersebut dibeli oleh tersangka dari T alias Kak Bos yang kini masih diburu polisi.(*)



