PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Ā
Tersangka yang diamankan bernama Harianto alias Ucok.
Ā
Tersangka diamankan polisi pada hari Minggu 3 Februari 2019.
Ā
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi yakni,Ā
Ā
Dua plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening berisi sabu-sabu.
Ā
Dua plastik bening ukuran kecil, satu paket diduga daun ganja, uang tunai Rp 740 ribu, satu kotak rokok dan dua hape.
Ā
Pengungkapan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Ā
Adapun kronologi pengungkapan, pada hari MingguĀ 03 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB team opsnal reskrim polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika dibawah jembatan leton III depan RCDC rumbai jalan kenari.
Ā
Dengan memberikan identitas dan ciri-ciri pelaku.
Ā
bedasarkan informasi tersebut team opsnal melaporkan bergerak danĀ sekira pukul 18.00 WIB team opsnal melihat seorang laki – laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan sedang duduk dibawah jembatan.
Ā
Kemudian team opsnal mendekati laki laki tersebut dan melakukan penangkapan.
Ā
Saat ditanyai mengaku bernama Harianto nasution alias ucok.
Ā
Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan dari penguasaan Harianto ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu dan daun ganja serta barang bukti lainya.
Ā
Barang bukti tersebut dibeli oleh tersangka dari T alias Kak Bos yang kini masih diburu polisi.(*)



