


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Â
Tersangka yang diamankan bernama Harianto alias Ucok.
Â
Tersangka diamankan polisi pada hari Minggu 3 Februari 2019.
Â
Barang bukti yang berhasil didapatkan polisi yakni,Â
Â
Dua plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening berisi sabu-sabu.
Â
Dua plastik bening ukuran kecil, satu paket diduga daun ganja, uang tunai Rp 740 ribu, satu kotak rokok dan dua hape.
Â
Pengungkapan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Â
Adapun kronologi pengungkapan, pada hari Minggu 03 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB team opsnal reskrim polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika dibawah jembatan leton III depan RCDC rumbai jalan kenari.
Â
Dengan memberikan identitas dan ciri-ciri pelaku.
Â
bedasarkan informasi tersebut team opsnal melaporkan bergerak dan sekira pukul 18.00 WIB team opsnal melihat seorang laki – laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan sedang duduk dibawah jembatan.
Â
Kemudian team opsnal mendekati laki laki tersebut dan melakukan penangkapan.
Â
Saat ditanyai mengaku bernama Harianto nasution alias ucok.
Â
Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan dari penguasaan Harianto ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu dan daun ganja serta barang bukti lainya.
Â
Barang bukti tersebut dibeli oleh tersangka dari T alias Kak Bos yang kini masih diburu polisi.(*)



