


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Pekanbaru Kota mengamankan dua orang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 8 Januari 2018.
Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan Polisi yakni, sabu-sabu seberat 4,30 gram di dalam tisu, sabu-sabu seberat 0,70 gram, truk colt diesel, dua unit HP.
Adapun kronologi pengungkapan, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi terpercaya dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Arengka 1.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan tersebut.
Kemudian sekira pukul 21.15 WIB pada saat tim opsnal Polsek kota melakukan mobilling di sekitar Jalan Arengka 1.
Mengarah kepada pengendara truk yang sedang berhenti dan dicurigai sebagai penjual Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kemudian tim opsnal mengamati dari samping truk 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan diduga penjual Narkotika jenis sabu-sabu sedang menunggu pembeli.
Kemudian tim opsnal langsung menghampiri kedua tersangka tersebut dan ditemukan sabu-sabu di tangan tersangka Safrizal yang ada didalam kotak rokok dunhill warna putih.
Kemudian disaksikan oleh Pemuda setempat untuk dilakukan penggeledahan truk, badan dan pakaian, dan ditemukan didalam kantong kiri celana tersangka Safrizal sebuah tisu dan dibuka lalu terlihat ditemukanlah sabu-sabu didalam kertas timah rokok.
Pada saat interograsi kedua orang tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang akan di jual kembali.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pekanbaru kota.(*)



