PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Pekanbaru Kota mengamankan dua orang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 8 Januari 2018.
Â
Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Â
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan Polisi yakni, sabu-sabu seberat 4,30 gram di dalam tisu, sabu-sabu seberat 0,70 gram, truk colt diesel, dua unit HP.
Â
Â
Adapun kronologi pengungkapan, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi terpercaya dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Arengka 1.
Â
Polisi kemudian melakukan penyelidikan tersebut.
Â
Kemudian sekira pukul 21.15 WIB pada saat tim opsnal Polsek kota melakukan mobilling di sekitar Jalan Arengka 1.
Â
Mengarah kepada pengendara truk yang sedang berhenti dan dicurigai sebagai penjual Narkotika jenis Sabu-sabu.Â
Â
Kemudian tim opsnal mengamati dari samping truk 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan diduga penjual Narkotika jenis sabu-sabu sedang menunggu pembeli.
Â
Kemudian tim opsnal langsung menghampiri kedua tersangka tersebut dan ditemukan sabu-sabu di tangan tersangka Safrizal yang ada didalam kotak rokok dunhill warna putih.
Â
Kemudian disaksikan oleh Pemuda setempat untuk dilakukan penggeledahan truk, badan dan pakaian, dan ditemukan didalam kantong kiri celana tersangka Safrizal sebuah tisu dan dibuka lalu terlihat ditemukanlah sabu-sabu didalam kertas timah rokok.Â
Â
Pada saat interograsi kedua orang tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang akan di jual kembali.
Â
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pekanbaru kota.(*)



