PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan sepasang suami istri atas kepemilikan 1,3 ons narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus di sebuah rumah di Perum Puri Indah Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Â
Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II, Iptu Noki Loviko mengatakan, dua orang tersangka diduga kuat sebagai pemasok narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan diketahui adanya pemasok narkoba untuk wilayah Pekanbaru. Narkoba dibawa dari Kabupaten Bengkalis. Kita sita satu paket besar,” terang Noki, Minggu (7/5/2017).
Â
Dikatakan Noki, barang bukti tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediaman tersangka.
“Tidak hanya sabu-sabu, tersangka diketahui juga pemasok narkoba jenis pil ekstasi. Kita masih terus lakukan pengembangan,” terangnya. Selain sabu-sabu polisi juga menyita dua timbangan digital, empat unit handphone dan ratusan plastik klip bening. Kedua tersangka yakni, ZF (34) dan NA (33) (perempuan) masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta. (*)



