


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Miliki pil ekstasi seorang lelaki di Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan polisi, Minggu (23/4/2017).
Pelaku berinisial A alias Billy (36) diamankan polisi di Jalan Sudirman. Penangkapan tersangka Billy merupakan pengembangan dari diringkusnya seorang perempuan berinisial VI alias Vika.
Vika ditangkap di halaman salah satu hotel di Kota Dumai dengan barang bukti pil ekstasi.
Informasi yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dari tangan tersangka polisi menyita tiga butir pil ekstasi.
Namun polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan narkoba tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dumai,” terang Guntur.
Vika yang awalnya diamankan polisi “bernyanyi” bahwa pil ekstasi ditangannya didapatkan dari tersangka Billy.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan.
Tersangka Billy tidak melakukan perlawanan saat polisi meringkusnya dengan barang bukti pil ekstasi berlogo angka sembilan. (*)
Related



