


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang bandar berinisial Yf (33) warga jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (4/2/2016) sore. Dari tangan pelaku anggota opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 5 gram.
Kasat narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat melakukan ekspose, Jum’at (5/2/2016)Â siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas perbuatannya menjual barang haram tersebut. Mendapatkan informasi akhirnya anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
” Kita berhasil meyakinkan pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli, setelah pasti narkoba tersebut ditangan dia kita langsung meringkusnya. Dari penggeledahan di rumahnya kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran sedang dan 21 paket ukuran kecil,” terang Kasat.
Sedangkan hasil dari penyidikan sementara anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru diketahui jika barang haram tersebut dari seseorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan sistim transfer.

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya kita kenakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.



