SIAK,SIAGANEWS.CO- Jajaran Polsek Kandis berhasil membekuk tersangka dan penadah pencurian sepeda motor (Ciranmor), mereka adalah Riky (25) dan Ali Ginting (44) sebagai penadah. Dalam penangkapan polisi terpaksa menembak kaki tersangka Ali karena mencoba kabur dan melawan, setelah ditembak kaki kanannya, ia mendapatkan perawatan medis untuk mengeluarkan peluru.
Tersangka Rizki dan Heri (masih dalam pencarian,red) melakukan pencurian sepedamotor Mio Nopo BM 2948 YM milik korban Sandra Elin warga Kecamatan Kandis. Setelah berhasil, mereka menjualnya kepada tersangka Ali, dan saat penggeledahan dirumah tersangka Ali maka barang bukti ditemukan, dan selain itu juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua tersangka Rizky dan Ali ditangkap pada 9 September 2015 dan dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka Ali ditemukan sepedamotor korban dan sabu-sabu. Rizky bersama Heri melakukan pencurian kemudian sepedamotor tersebut di jual kepada Ali.Selasa (29/9/15), keterangan Kapolres Siak AKBP Ino Hariyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Harmanto, membenarkan adanya penangkapan tersangka dan penadah curanmor, dan saat ini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Mapolres Siak guna proses hukum selanjutnya.
“Pencurian sepedamotor di tangkap Mapolsek Kandis. Pelaku Ali sebagai penadah barang curian ditembak dibagian kaki kanan.Pelaku di tangkap di Duri,Kabupaten Siak. Sedangkan satu orang pelaku Heri masih dalam pengejaran polisi,” terang Ipda Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Sedangkan Ali sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 3 tahun kurungan.(rtc)