



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Hampir setahun lamanya Wahyu Rusmanto (22) lari dari pengejaran aparat Kepolisian lantaran menggelapkan speda motor KLX milik Wirahadi Prayoga (19) jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, akhirnya pengangguran tersebut berhasil diringkus di Batu Sangkar Provinsi Sumatra Barat, Minggu (13/3/2016) pagi.
Pelaku yang telah diburu beberapa bulan oleh anggota opsnal Polsek Tenayan Raya tersebut terbukti melakukan penggelapan speda motor pada bulan Juni pada tahun lalu. Kepada korban pelalu mengaku ingin membeli sesuatu keluar dan ternyata setelah speda motor dipinjam pelaku tidak kunjung kembali.
” Anggota memburu pelaku didaerah Sumatra Barat Batu Sangkar, dan pelaku tidak dapat berkutik saat anggota langsung menahannya. Sedangkan speda motor pelaku kita dapatkan di Bukit Tinggi,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Rabu (16/3/2016) siang.

Kini pelaku yang telah terbukti melakukan penggelapan terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.



