


Siaganews — PELALAWAN — Hasil pemeriksaan tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan terkuak hasil dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp 1.25 miliar, habis digunakan untuk bermain judi online dan poyo-poya.
Hal itu ditemukan hasil audit dana PSR di KUD Karya Bersama di desa Air Mas Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan sebesar Rp 10,59 miliar, ada kerugian negara mencapai Rp 1.25 miliar berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Riau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pengurus KUD Karya Bersama yang telah di tetapkan tersangka yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD, MK (38) selaku sekertaris dan AP (33) sebagai bendahara di jebloskan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).
“Uang hasil dugaan korupsi telah habis untuk poya-poya dan judi online. Namun Rp 410 juta uang tunai yang tersisa dalam rekening KUD berhasil kita sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK didampingi Kanit Tipikor, IPDA Mora Laut H. SE.

Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka HS yang mendapat lebih dari Rp 400 juta dan MK Rp 500 juta dan sisanya diberikan pada AP dari total Rp 1,25 miliar yang diduga di tilap, telah habis untuk poya-poya dan di gunakan main judi online.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, dan 49 saksi serta akhli. Akhirnya berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi PSR rampung dan dinyatakan lengkap hingga P21.
Dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti uang sebesar Rp 410 juta, ketiga tersangka korupsi dana PSR di KUD Karya Bersama di gelandang ke Kejari Pelalawan dengan kondisi kedua tangan di pasang borgol dan mengunakan baju oren.
“Setelah dinyatakan berkasnya P21, kita lakukan tahap dua. Para tersangka dan barang buktinya kita serahkan ke Jaksa. Selanjutnya kita tersangka jadi tahan Kejaksaan dan di titip di Lapas Pekanbaru” ungkap IPTU I Gede Yoga.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP..****



