


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Harapan Dahlumri (57) melihat anaknya diangkat menjadi PNS kandas seiring dengan kerugian uang yang dialaminya sebesar Rp 323 juta lebih.
Â
Uang tersebut diberikan korban sebagai jaminan bahwa anaknya segera mendapat pekerjaan tersebut
Â
Namun tiga bulan menunggu, harapan itu tampaknya tidak pernah terwujud.
Â
Sampai korban membuat laporan ke polisi anaknya tidak kunjung diangkat menjadi PNS..
Â
Kasubag humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengungkapkan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian sesuai dengan laporan yang diterima kepolisian.
Â
Diungkapkan Polius peristiwa dugaan penipuan tersebut dialami korban sejak tahun 2013 silam.
Â
Korban melakukan komunikasi dengan terlapor berinisial UN (37) yang seorang PNS.
Â
Terlapor mengatakan bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai PNS.
Â
Atas pengunduran diri tersebut, posisi UN bisa digantikan oleh keluarga tanpa dilakukan tes.
Â
Mendengar itu korban tertarik hendak memasukkan anaknya untuk menjadi PNS.
Â
Kemudian UN meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai jaminan.
Â
Jika anak korban tidak diangkat PNS maka terlapor akan mengembalikan uang yang diserahkan korban.
Â
Korban pun menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor.
Â
Uang yang ditransfer bahkan sudah mencapai Rp 300 juta lebih.
Â
Namun kabar anak korban diangkat jadi PNS tidak kunjung didapatkan.
Â
Saat ditanyakan terlapor mengatakan bahwa surat keterangan pengangkatan belum ditandatangani oleh pejabat daerah.
Â
Terlapor meminta waktu tiga bulan agar korban bersabar.
Â
Namun sampai korban melapor anak korban tidak kunjung diangkat jadi PNS.
Â
Sedangkan terlapor tidak kunjung mengembalikan uang jaminan tersebut.
Â
“Kami himbau masyarakat untuk tidak dengan mudah percaya pada janji-janji pekerjaan PNS. Sebab banyak modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban karena terlalu berharap dengan pekerjaan tersebut,” ungkap Polius. (*).



