SELATPANJANG,SIAGANEWS.CO- Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Hukum Polsek Tebingtinggi Barat Sampaikan Maklumat Kapolda Riau kepada seluruh warga masyarakat melalui Babinkamtibmas.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsad SH,Msi melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril, S,Sos menyebutkan, maklumat Kapolda yang disampaikan kepada masyarakat berisi tentang himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar, serta sanksi tegas berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelakunya.
” Kita sudah sampaikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tulisan, pemilik lahan bahkan dipusat – pusat keramaian serta langsung mensosialisasikan nya kepada masyarakat,” sebut Asril.
Ditambahkannya, kecamatan Tebingtinggi Barat merupakan daerah yang memiliki potensi karhutla, mengingat masih banyaknya lahan kosong, gambut dan belukar. ” Harapan kita, dengan maklumat yang sudah kita sampaikan ini, masyarakat dapat saling menjaga agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang sudah sangat meresahkan semua pihak,” terang Asril.
Dalam penyampaian Maklumat Kapolda Riau, Kapolsek Tebingtinggi Barat, maupun seluruh anggotanya juga ikut menyampaikan maklumat tersebut diseluruh jajaran Hukum Polsek yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan sampai saat ini maklumat tersebut tetap dilakukan.(**)