


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Hastuti (40) terpaksa melaporkan TW (36) ke kantor polisi akibat proses jual beli mobil yg belum selesai.
Koronolgis kejadian berawal ketika korban Hastuti menjual mobil honda crv miliknya kepada pelaku TW dengan uang muka sebesar Rp 70 juta dan sisanya akan dibayar beberapa hari kemudian.
Setelah membayar uang muka tersebut, pelaku membawa mobil milik korban dan sampai saat ini belum ada kata sepakat diantara pelaku dan korban, sehingga mobil dibawa oleh pelaku.
Dari pantauan siaganews.id, Saat ini korban telah melapor ke polresta pekanbaru untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut



