


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Warga Pekanbaru yang berinisial RJ (41) seorang ibu rumah tangga ini harus berusan dengan kepolisian setelah dilaporkan menjual barang-barang rumah tangga milik anak angkatnya.
Â
Korban berinisial RYK (29) tidak terima barang-barang miliknya berupa lemari es, televisi, handphone, kompor gas, karpet, kipas angin sampai springbed dijual oleh RJ.
Â
Padahal korban mempercayakan barang-barang tersebut dititipkan dirumah kontrakan RJ di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya.
Â
Namun korban mendapat informasi dari tetangga RJ bahwa barang-barang tersebut sudah dijual.
Â
Terang saja, korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Â
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Rabu (13/12/2017), mengatakan atas dasar laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Â
Memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Â
Setelah pelakunya mengarah kepada RJ polisi pun mengamannya.
Â
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengakui perbuatannya telah menjual barang-barang milik korban yang jika ditotal senilai Rp 40 juta.
Â
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti milik korban juga sudah didapatkan berdasarkan informasi dari pemeriksaan pelaku,” ungkap Polius.(**).



