


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan aksi penjambretan dialami oleh Sarta Mira (40) pada Senin (11/7) lalu. Akhirnya dua orang pelaku yang berinisial Ri (23) dan Ak (22) berhasil diringkus tim opsnal Polsek Sukajadi, Selasa (2/8) malam.
Dijelaskan Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, Kamis (4/8) siang bahwa korban yang merupakan warga jalan Pinang Merah Kecamatan Marpoyan Damai mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Kedua pelaku merupakan warga jalan Pala Kecamatan Bukit Raya.
“Kita mengamankan pelaku secara bersamaan. Pelaku tidak dapat mengelak setelah kita temukan bukti satu unit handpone milik korban,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Sukajadi terus diberikan pertanyaan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan dan kuat dugaan sering menjalankan aksinya. Memang dari pengakuan pelaku satu kali, tetapi melihat caranya beraksi seperti profesional,” tegas Kapolsek.



