Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Pencegahan COVID-19 saat Nataru

0
1252

PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor: 280/INS/HK/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi ini terkait dengan pelaksanaan Nataru di masa pandemi COVID-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Untuk itu, diinstruksikan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau untuk selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 bupati wali kota agar memperhatikan beberapa hal berikut ini,” ucapnya melalui instruksi tersebut, Rabu (22/12/21).

Adapun beberapa sejumlah poin dalam instruksi itu adalah, mengaktifkan kembali Satgas COVID-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat provinsi, hingga rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan), dan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70%. Khususnya untuk lansia dan anak-anak 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing.

Lalu, melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka mencegah dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi di tempat kegiatan publik.

Kemudian, melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Antara lain seperti gereja, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya, olahraga dan yang bukan perayaan Nataru, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi, memenuhi persyaratan perjalan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam dan, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” tambahnya.

Gubri meminta, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata memedomani Diktum ketiga dan Diktum keempat Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2022.

Ia menambahkan, untuk efektivitas pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selanjutnya memedomani Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Serta, pada saat instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, instruksi Gubernur Riau Nomor: 267/INS/HK/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tutupnya. (mcr)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.