PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan di perumahan Jondul Lama Blok S, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Dari pengrebekan tersebut polisi menyita 38 paket sabu-sabu dan mengamankan 10 orang.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko, Rabu (2/8/2017) mengatakan dari yang diamankan tersebut satu bandar dua orang pengedar serta satu kurir dan selebihnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan aktifitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu disebuah kosan di Jondul Lama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi.
“Setelah dipastikan tersangka, maka dilakukan penggrebekan. Kita temukan tersangka dan barang bukti di dua lantai kosan tersebut,” terang Noki.
Di lantai dasar ditemukan sebanyak 26 paket sabu-sabu seberat 6,34 gram.
Kemudian dilakukan pemeriksaan ke lantai satu ditemukan lagi sebanyak 12 paket sabu-sabu seberat 3,02 gram.
“Seluruh tersangka diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Noki.
Pihaknya juga melakukan pengembangan dari temuan barang bukti tersebut. (*)



