


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap bandar narkoba dengan barang bukti 241 paket jenis sabu-sabu. Pengungkapan dilakukan di salah satu rumah di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Tiga orang diamankan dari pengungkapan tersebut. Dua merupakan bandar sedangkan satu lagi merupakan pembeli atau pemakai. Pengungkapan itu sendiri sudah satu bulan dilakukan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, setelah dipastikan pelaku dan barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan pengrebekan.
“Target awal kita bandar sabu dengan barang bukti dua kilogram. Namun pelaku terus bergerak sampai akhirnya juga dilakukan penangkapan bandar dengan sabu siap edar,” terang Kapolresta disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di halaman Mapolresta Pekanbaru Senin (7/8/2017) siang.
Meskiun gagal mendapatkan bandar besar narkoba tersebut menurut Susanto pihaknya akan mendalaminya dari pengungkapan tersebut. Diungkapkan Susanto dua orang pelaku yakni, IP dan MS merupakan pasangan suami istri sedangkan satu lagi SN seorang perempuan ikut ditangkap saat pengungkapan.
“Untuk tersangka SN kita masih dalami pemeriksaannya. Apakah nanti akan diassesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru atau kita jerat juga dengan pasal 112 atau 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar Susanto.
Untuk keberadaan barang bukti sabu-sabu menurut Susanto berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan atau dibeli dari Dumai dan Medan.
“Kemudian diedarkan di wilayah Pekanbaru. Untuk satu paket dijual Rp 200 sampai 300 ribu,” ungkap Susanto.
Pengungkapan itu masih dalam proses pengembangan dalam penyidikan. Kapolresta berharap masyarakat juga membantu kepolisian untuk meniminalisir peredaran narkoba. (*)



