



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pegawai PLN yang bertugas sebagai pemasang meteran terpaksa harus diringkus Polsek Senapelan, Minggu (24/4/2016) malam. Pria yang berinisial Rf (33) warga jalan Aur Kuning Kecamatan Bukit Raya terbukti menggelapkan uang perusahaan ssbesar Rp 8 juta.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH, Selasa (26/4/2016) siang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal masuknya laporan korban bernama Natalib Lawinda (34) warga jalan Riau Kecamatan Senapelan pada Senin (11/4/2016) lalu.
” Korban telah menyetor uang sejumlah Rp 17 juta dengan tujuan untuk memasang slidometer. Tetapi telah ditunggu hingga waktunya pelaku tidak kunjung memasangnya, setelah diperiksa ternyata pelaku baru membayarkan setengah,” terang Kanit.

Pelaku yang diringkus dirumahnya kini terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.



