Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pengangguran Dibekuk
Gelapkan sepeda motor – SIAGANEWS.CO – Seorang pengangguran berinisial Fi (36) warga Medan Sumatra Utara, Sabtu (9/11/2016) siang terpaksa harus diringkus anggota Polsek Tenayan Raya. Pria yang tidak bekerja ini terbukti telah menggelapkan satu unit speda motor milik Adang yang merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya.
Peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh pelaku sendiri bermula saat pelaku datang kerumah korban pada, Minggu (3/1/2016) lalu dengan alasan mengajak korban untuk mencari kerja. Karena korban seorang pengangguran akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
” Tidak beberapa lama bertemu akhirnya pelaku meminjam speda motor korban, dan semenjak itu tidak kunjung kembali. Ternyata sEpeda motor korban telah dijual seharga Rp 2 juta,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman,Selasa (11/1/2016) siang.
Kini bersama barang bukti satu unit speda motor milik korban sendiri telah diamankan, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.




