PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AR (21) Warga Gobah Danau Bingkuang Kabupaten Kampar berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Tampan, Rabu (30/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku dapat pula diamankan satu unit speda motor Honda Bead yang merupakan hasil dalam aksinya.
Saat melakukan ekspose Kamis (1/10) siang diruang kerjanya, Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat dihadapan awak media menjelaskan bahwa tertangkap pelaku berawal dari hasil penyelidikan anggotanya dilapangan setelah mendapatkan laporan korban bernama Marina (20) pada bulan maret silam.
” anggota yang telah mengetahui identitas mendapatkan informasi jika pelaku berada dikampungnya, tanpa berpikir panjang akhirnya dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Herman Pelani langsung mengejarnya di Kabupaten Kampar,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan sebenarnya mengenali korban. Karena hal tersebutlah dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor untuk mengurus suatu keperluan. Korban tanpa rasa curiga sedikitpun akhirnya menyerahkan sepeda motor, tetapi setelah ditunggu-tunggu beberapa hari dan dihubungi pelaku malah menghilang. Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Tampan.
Kini pelaku terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tampan, dan pelaku terancam dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas empat tahun,” kita masih melakukan pengembangan, dan pelaku telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 1,5 juta keluar kota,” tutup Kapolsek.(OKRA)