


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang terduga tersangka curanmor diamankan polisi yang sedang melakukan patroli. Tersangka adalah, Ro (33) warga jalan Agus Salim Kelurahan Sukaramai Pekanbaru Kota dan Ab (28) warga jalan Suka Karya Kecamatan Tampan.
Keduanya diamankan aparat saat berada di parkiran swalayan Jalan Ahmad Yani, Senapelan, Pekanbaru, Jum’at (29/1/2016) malam.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser SIK saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku pertama kali berawal dari kecurigaan anggota opsnal yang tengah melakukan patroli. Saat diamankan pelaku awalnya sempat tidak mengakui tingkah jahat yang dilakukan oleh keduanya.
Setelah dilakukan introgasi akhirnya kedua pelaku mengaku jika pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di salah satu warung Ponsel di jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya. Disana pelaku berhasil menjarah barang dagangan milik Erianto (40) berupa belasan unit Handpone dengan berbagai merk.
” Kedua pelaku Ro dan Ab melakukan aksi pencurian speda motor di Kecamatan Tenayan, dan ternyata kedua pelaku juga pernah membongkar salah satu warung ponsel di wilayah yang sama. Sedangkan akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta lebih,” terang Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Sedangkan kini pelaku terus mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Pekanbaru Kota.
” Kita akan melakukan pengembangan dan satu orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial Di telah dilakukan pemburuan,” tutup Kapolsek.(**)



