PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang lelaki yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.
Dua orang yang diamankan yakni, CMZ alias Alit dan S alias E ditangkap hari Kamis (18/10/2018).
Informasi yang diterima dari kepolisian, bahwa kedua lelaki tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.
Pencurian dilakukan di parkiran Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu.
Pelaku menggunakan sepeda motor matic saat beraksi.
Pengakuan tersebut sama dengan yang terekam di CCTV.
Sepeda motor korban sudah dijual oleh tersangka kepada seorang lelaki di Jalan Air Hitam seharga 1,5 juta.
Sepeda motor dan lelaki yang membeli tersebut masih dalam pencarian polisi.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



